Halaman panduan khusus untuk semua bisnis, memberikan informasi berguna tentang investasi internasional dan mendirikan perusahaan di luar negeri.
logo

Apakah pemerintah Singapura memiliki insentif pajak untuk perusahaan yang baru didirikan?

folder Google Ikuti GLA di atas Google News
Pakar GLA dengan 10 tahun pengalaman dalam mendirikan perusahaan asing

Konten artikel

Daftar untuk melihat berita Kirim
folder Google Ikuti GLA di atas Google News

Untuk mendorong bisnis asing berinvestasi dan mendirikan perusahaan di Singapura, pemerintah Singapura akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang baru didirikan; namun, Perusahaan perlu memenuhi persyaratan berikut: 

  • Jumlah pemegang saham harus kurang dari 20 orang.
  • Setidaknya satu pemegang saham individu memiliki 10% dari total saham perusahaan.
  • Harus didirikan di Singapura.
  • Harus merupakan warga negara Singapura yang membayar pajak.

Apabila suatu perusahaan memenuhi persyaratan di atas, perusahaan tersebut akan menerima manfaat sebagai berikut:

Selama tiga tahun pertama operasinya:

  • Keuntungan pertama sebesar 100,000 SGD akan dibebaskan dari pajak sebesar 75%.
  • SGD 100,000 berikutnya akan dibebaskan dari pajak sebesar 50%.

Jumlah sebesar SGD 201,000 atau lebih akan dikenakan peraturan yang berlaku. Pajak penghasilan perusahaan adalah 17%.

Mulai tahun keempat dan seterusnya: 

  • Keuntungan pertama sebesar 10,000 SGD akan dibebaskan dari pajak sebesar 75%.
  • Dengan keuntungan sebesar S$190,000, 50% dari keuntungan tersebut dibebaskan dari pajak. 

 

Bandingkan dengan cepat

Pajak penghasilan badan
Keuntungan kena pajak
USD
bangsa
Quốc giaLợi nhuận chịu thuế
Singapore
Hong Kong
The U.S.

Rekomendasi dari para ahli

Jika Anda ingin mengembangkan bisnis Anda secara internasional, Singapura patut menjadi pilihan utama bagi dunia usaha untuk mendirikan perusahaan di luar negeri.

Rekomendasi dari para ahli
Daftar isi artikel Indeks
Sesuaikan ukuran font Ukuran huruf
Hubungi ahlinya
Buletin eksklusif Monopoli
MENU