Apakah pemerintah Singapura memiliki insentif pajak untuk perusahaan yang baru didirikan?
Konten artikel
Untuk mendorong bisnis asing berinvestasi dan mendirikan perusahaan di Singapura, pemerintah Singapura akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang baru didirikan; namun, Perusahaan perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Jumlah pemegang saham harus kurang dari 20 orang.
- Setidaknya satu pemegang saham individu memiliki 10% dari total saham perusahaan.
- Harus didirikan di Singapura.
- Harus merupakan warga negara Singapura yang membayar pajak.
Apabila suatu perusahaan memenuhi persyaratan di atas, perusahaan tersebut akan menerima manfaat sebagai berikut:
Selama tiga tahun pertama operasinya:
- Keuntungan pertama sebesar 100,000 SGD akan dibebaskan dari pajak sebesar 75%.
- SGD 100,000 berikutnya akan dibebaskan dari pajak sebesar 50%.
Jumlah sebesar SGD 201,000 atau lebih akan dikenakan peraturan yang berlaku. Pajak penghasilan perusahaan adalah 17%.
Mulai tahun keempat dan seterusnya:
- Keuntungan pertama sebesar 10,000 SGD akan dibebaskan dari pajak sebesar 75%.
- Dengan keuntungan sebesar S$190,000, 50% dari keuntungan tersebut dibebaskan dari pajak.
Artikel ini diterbitkan oleh GLA pada 24 Agustus 12. Hak cipta dan konten yang menyertainya adalah kekayaan intelektual GLA. Semua hak dilindungi undang-undang.
Informasi dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan dimaksudkan sebagai nasihat khusus tentang akuntansi, pajak, hukum, atau masalah profesional lainnya. Peraturan hukum dapat berubah dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik; oleh karena itu, GLA merekomendasikan agar individu dan bisnis berkonsultasi dengan para profesional sebelum mengambil keputusan apa pun. GLA tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari penggunaan konten ini tanpa nasihat profesional yang tepat.