Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura (COR): Syarat dan proses penerbitan
Konten artikel
- 1. Konsep sertifikat tempat tinggal pajak perusahaan Singapura (COR)
- 2. Alasan untuk mendaftar sertifikat tempat tinggal pajak (COR)
- 3. Syarat Pengajuan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura (COR)
- 4. Prosedur Pengajuan Sertifikat COR - Status Kependudukan Pajak untuk Perusahaan Singapura
- 5. Bagaimana GLA mendukung bisnis dalam mendaftar Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura?
- 6. Pertanyaan yang sering diajukan ketika Perusahaan mendaftar untuk Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura
🎧 Dengarkan artikel ini
Perusahaan-perusahaan di Singapura akan diklasifikasikan menjadi “Perusahaan yang merupakan penduduk pajak” atau “Perusahaan yang bukan penduduk pajak” untuk menentukan status kependudukan pajak perusahaan-perusahaan Singapura melalui lokasi manajemen dan operasi perusahaan.
Pastinya banyak pebisnis yang berbisnis di luar negeri paham betul konsep "Double Taxation Agreement (DTA)", yaitu perjanjian yang membantu pebisnis terhindar dari pengenaan pajak di kedua negara. Faktanya, hanya “perusahaan yang berdomisili di negara tujuan pajak” yang menerima manfaat berdasarkan Perjanjian Pajak Berganda (P2B). Akan tetapi, untuk memperoleh keuntungan di atas, perusahaan yang berdomisili di Singapura perlu mengajukan permohonan COR - Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura.
Untuk membantu bisnis Mendirikan perusahaan di Singapura Untuk memahami konsep COR dan manfaat yang diberikan COR bagi bisnis, bisnis membaca artikel di bawah GLA.
1. Konsep sertifikat tempat tinggal pajak perusahaan Singapura (COR)
COR (Certificate of Residency) - Sertifikat yang mengonfirmasi bahwa suatu perusahaan merupakan penduduk pajak di Singapura untuk tujuan menerima manfaat pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Masalah Perpajakan (DTA). Lihat informasi tentang DTA pada IRAS di disini.
DTA adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang membantu bisnis menghindari pajak berganda di negara tempat pendapatan diperoleh dan negara tempat pendapatan diterima.
2. Alasan untuk mendaftar sertifikat tempat tinggal pajak (COR)
COR bertujuan untuk membantu perusahaan Singapura:
- Bisnis menerima manfaat pajak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Terbatas, yang telah ditandatangani Singapura dengan negara-negara anggota. Sumber penghasilan orang pribadi atau perusahaan asing yang diterima dari perusahaan yang berkedudukan di Singapura dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan negara dimana orang pribadi/perusahaan tersebut bertempat tinggal dan juga negara dimana mereka menerima penghasilan apabila orang pribadi/perusahaan tersebut tidak berdomisili di Singapura.
- Berdasarkan DTA, para penandatangan perjanjian dapat menerima keringanan pajak (misalnya pembebasan pajak atau potongan pajak yang lebih rendah) ketika mereka tinggal di Singapura atas penghasilan yang diperoleh di negara mereka.
- Pembebasan pajak atas dividen, laba cabang, dan pendapatan jasa yang bersumber dari luar negeri berdasarkan Pasal 13(8) Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Bebas Pengurangan pajak penghasilan Singapura untuk perusahaan yang baru berdiri
Catatan:
- Perusahaan wajib pajak Singapura harus memenuhi persyaratan tambahan untuk menerima Batasan Keringanan berdasarkan DTA.
- COR harus diserahkan kepada otoritas pajak pihak dalam perjanjian untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan penduduk pajak di Singapura.
3. Syarat Pengajuan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura (COR)
- Harus menjadi wajib pajak di Singapura untuk menerapkan COR
- Kasus-kasus berikut tidak akan menerapkan COR, tergantung pada beberapa kondisi khusus
3.1 Perusahaan yang ditunjuk
Perusahaan nominee tidak berhak mengajukan COR karena bukan merupakan “pemilik” pendapatan yang diperoleh karena perusahaan nominee bertindak sebagai pengelola saham atas nama pemiliknya.
3.2 Perusahaan penanaman modal asing di Singapura
Perusahaan penanaman modal asing dengan sumber pendapatan pasif dan sepenuhnya bergantung pada pendapatan yang bersumber dari luar negeri tidak memenuhi syarat untuk mendaftar COR.
Namun, IRAS dapat menerbitkan COR jika perusahaan-perusahaan ini dapat memenuhi:
- Pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha perusahaan dilakukan di Singapura; Dan
- Perusahaan memiliki persyaratan kelayakan untuk mendirikan perusahaan di Singapura
Untuk memenuhi kondisi di atas, perusahaan harus menunjukkan bahwa keputusan mengenai hal-hal strategis diambil di Singapura, misalnya dengan menunjukkan kepada IRAS bahwa rapat dewan diadakan di Singapura. Selain itu, perusahaan juga perlu:
- Ada perusahaan terkait yang berdomisili di Singapura; atau menerima dukungan administratif atau layanan dari perusahaan terkait di Singapura; atau memiliki setidaknya 1 direktur berkewarganegaraan Singapura yang memegang jabatan eksekutif dan bukan merupakan Direktur Nominee; atau memiliki setidaknya satu karyawan kunci (CEO, CFO, COO) dengan kewarganegaraan Singapura.
3.3 Perusahaan tidak didirikan di Singapura
Perusahaan yang tidak didirikan di Singapura dan cabang perusahaan asing di Singapura tidak berhak mengajukan COR kecuali berdasarkan pengecualian di bawah ini, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak dikendalikan dan diatur di Singapura.
Bagi perusahaan asing cabang Singapura harus dikuasai dan dikelola oleh perusahaan induk di luar negeri.
Namun, IRAS tetap mengizinkan bisnis untuk menerapkan COR jika memenuhi persyaratan berikut:
- Pengendalian dan pengelolaan operasi bisnis perusahaan dilakukan di Singapura (dengan kata lain, cabang Singapura menjalankan pengendalian dan pengelolaan seluruh perusahaan); Dan
- Perusahaan mempunyai alasan yang sah untuk tidak didirikan di Singapura.
4. Prosedur Pengajuan Sertifikat COR - Status Kependudukan Pajak untuk Perusahaan Singapura
Langkah 1: Masuk ke SingPass
Bisnis perlu masuk ke SingPass untuk mengajukan sertifikat COR - status residensi pajak untuk perusahaan Singapura.
Langkah 2: Kirimkan formulir aplikasi COR
Bisnis dapat mengajukan SATU formulir aplikasi Sertifikat Tempat Tinggal (COR) untuk setiap Tahun Penilaian (YA).
- Untuk beberapa YA, formulir terpisah harus diserahkan untuk setiap YA.
- Bisnis tersebut telah/akan hadir di Singapura selama lebih dari 183 hari untuk YA yang relevan atau merupakan Warga Negara Singapura atau Penduduk Tetap Singapura yang bermukim di Singapura kecuali untuk ketidakhadiran sementara.
5. Bagaimana GLA mendukung bisnis dalam mendaftar Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura?
GLA dengan staf berpengalamannya yang mendukung perusahaan Singapura akan membantu Bisnis dalam:
- Menentukan status residensi pajak suatu perusahaan Singapura.
- Mendukung bisnis dalam mengajukan dan mendaftarkan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak - COR bisnis.
- Memantau dan memberitahukan permohonan surat keterangan domisili pajak bagi pelaku usaha.
6. Pertanyaan yang sering diajukan ketika Perusahaan mendaftar untuk Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura
6.1 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura?
Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura adalah 2-3 minggu.
6.2 Mengapa perusahaan Singapura perlu mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura?
Perusahaan Singapura perlu mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura karena:
- Perusahaan menerima manfaat pajak berdasarkan Perjanjian Pajak Berganda dan Perjanjian Terbatas
- Berdasarkan DTA, anggota penanda tangan perjanjian dapat menerima keringanan pajak.
- Pembebasan pajak atas dividen, laba cabang, dan pendapatan layanan yang berasal dari luar negeri
- Pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang baru didirikan
6.3 Apa saja syarat untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura?
Syarat-syarat untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura meliputi:
- Harus menjadi penduduk pajak di Singapura untuk mengajukan COR.
- Kasus-kasus berikut tidak akan menerapkan COR, tergantung pada beberapa kondisi khusus:
- Penunjukan perusahaan.
- Perusahaan penanaman modal asing di Singapura.
- Perusahaan tersebut tidak berbadan hukum di Singapura.
- Perusahaan Singapura dengan sertifikat tempat tinggal pajak perusahaan Singapura (COR) akan menikmati manfaat penghindaran pajak berganda (DTA).
- Harus menjadi penduduk pajak di Singapura agar memenuhi syarat untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Perusahaan Singapura
- Perusahaan dengan penanaman modal asing di Singapura dan perusahaan yang tidak berbadan hukum di Singapura tidak akan dapat mengajukan permohonan sertifikat tempat tinggal pajak Singapura.
Artikel ini diterbitkan oleh GLA pada 08 Agustus 01. Hak cipta dan konten yang menyertainya adalah kekayaan intelektual GLA. Semua hak dilindungi undang-undang.
Panduan dan isinya hanya untuk informasi umum dan tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan dan nasihat khusus mengenai akuntansi, perpajakan, hukum, atau nasihat profesional lainnya. Pembaca harus berkonsultasi dengan penasihat profesional mengenai isu-isu tertentu.