Halaman panduan khusus untuk semua bisnis, memberikan informasi berguna tentang investasi internasional dan mendirikan perusahaan di luar negeri.
logo

Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura (COR): Syarat dan proses penerbitan

folder Google Ikuti GLA di atas Google News
Daftar untuk melihat berita Kirim
folder Google Ikuti GLA di atas Google News

🎧 Dengarkan artikel ini

Perusahaan-perusahaan di Singapura akan diklasifikasikan menjadi “Perusahaan yang merupakan penduduk pajak” atau “Perusahaan yang bukan penduduk pajak” untuk menentukan status kependudukan pajak perusahaan-perusahaan Singapura melalui lokasi manajemen dan operasi perusahaan. 

Pastinya banyak pebisnis yang berbisnis di luar negeri paham betul konsep "Double Taxation Agreement (DTA)", yaitu perjanjian yang membantu pebisnis terhindar dari pengenaan pajak di kedua negara. Faktanya, hanya “perusahaan yang berdomisili di negara tujuan pajak” yang menerima manfaat berdasarkan Perjanjian Pajak Berganda (P2B). Akan tetapi, untuk memperoleh keuntungan di atas, perusahaan yang berdomisili di Singapura perlu mengajukan permohonan COR - Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura.

Untuk membantu bisnis Mendirikan perusahaan di Singapura Untuk memahami konsep COR dan manfaat yang diberikan COR bagi bisnis, bisnis membaca artikel di bawah GLA.

1. Konsep sertifikat tempat tinggal pajak perusahaan Singapura (COR)

COR (Certificate of Residency) - Sertifikat yang mengonfirmasi bahwa suatu perusahaan merupakan penduduk pajak di Singapura untuk tujuan menerima manfaat pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Masalah Perpajakan (DTA). Lihat informasi tentang DTA pada IRAS di disini.

DTA adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang membantu bisnis menghindari pajak berganda di negara tempat pendapatan diperoleh dan negara tempat pendapatan diterima. 

2. Alasan untuk mendaftar sertifikat tempat tinggal pajak (COR)

 COR bertujuan untuk membantu perusahaan Singapura:

  • Bisnis menerima manfaat pajak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Terbatas, yang telah ditandatangani Singapura dengan negara-negara anggota. Sumber penghasilan orang pribadi atau perusahaan asing yang diterima dari perusahaan yang berkedudukan di Singapura dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan negara dimana orang pribadi/perusahaan tersebut bertempat tinggal dan juga negara dimana mereka menerima penghasilan apabila orang pribadi/perusahaan tersebut tidak berdomisili di Singapura.
  • Berdasarkan DTA, para penandatangan perjanjian dapat menerima keringanan pajak (misalnya pembebasan pajak atau potongan pajak yang lebih rendah) ketika mereka tinggal di Singapura atas penghasilan yang diperoleh di negara mereka.
  • Pembebasan pajak atas dividen, laba cabang, dan pendapatan jasa yang bersumber dari luar negeri berdasarkan Pasal 13(8) Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Bebas Pengurangan pajak penghasilan Singapura untuk perusahaan yang baru berdiri 

Catatan: 

  • Perusahaan wajib pajak Singapura harus memenuhi persyaratan tambahan untuk menerima Batasan Keringanan berdasarkan DTA.
  • COR harus diserahkan kepada otoritas pajak pihak dalam perjanjian untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan penduduk pajak di Singapura.

3. Syarat Pengajuan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura (COR)

  • Harus menjadi wajib pajak di Singapura untuk menerapkan COR
  • Kasus-kasus berikut tidak akan menerapkan COR, tergantung pada beberapa kondisi khusus 

3.1 Perusahaan yang ditunjuk

Perusahaan nominee tidak berhak mengajukan COR karena bukan merupakan “pemilik” pendapatan yang diperoleh karena perusahaan nominee bertindak sebagai pengelola saham atas nama pemiliknya.

4. Prosedur Pengajuan Sertifikat COR - Status Kependudukan Pajak untuk Perusahaan Singapura

Langkah 1: Masuk ke SingPass

Bisnis perlu masuk ke SingPass untuk mengajukan sertifikat COR - status residensi pajak untuk perusahaan Singapura.

Langkah 2: Kirimkan formulir aplikasi COR

Bisnis dapat mengajukan SATU formulir aplikasi Sertifikat Tempat Tinggal (COR) untuk setiap Tahun Penilaian (YA).   

  • Untuk beberapa YA, formulir terpisah harus diserahkan untuk setiap YA.    
  • Bisnis tersebut telah/akan hadir di Singapura selama lebih dari 183 hari untuk YA yang relevan atau merupakan Warga Negara Singapura atau Penduduk Tetap Singapura yang bermukim di Singapura kecuali untuk ketidakhadiran sementara.

5. Bagaimana GLA mendukung bisnis dalam mendaftar Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura?

GLA dengan staf berpengalamannya yang mendukung perusahaan Singapura akan membantu Bisnis dalam:

  • Menentukan status residensi pajak suatu perusahaan Singapura.
  • Mendukung bisnis dalam mengajukan dan mendaftarkan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak - COR bisnis.
  • Memantau dan memberitahukan permohonan surat keterangan domisili pajak bagi pelaku usaha.

6. Pertanyaan yang sering diajukan ketika Perusahaan mendaftar untuk Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura

6.1 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Singapura?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di Singapura adalah 2-3 minggu.

Ikon elemen gla Ide-ide utama menonjol
  • Perusahaan Singapura dengan sertifikat tempat tinggal pajak perusahaan Singapura (COR) akan menikmati manfaat penghindaran pajak berganda (DTA). 
  • Harus menjadi penduduk pajak di Singapura agar memenuhi syarat untuk mengajukan Sertifikat Tempat Tinggal Pajak Perusahaan Singapura 
  • Perusahaan dengan penanaman modal asing di Singapura dan perusahaan yang tidak berbadan hukum di Singapura tidak akan dapat mengajukan permohonan sertifikat tempat tinggal pajak Singapura.

Bandingkan dengan cepat

Pajak penghasilan badan
Keuntungan kena pajak
USD
bangsa
Quốc giaLợi nhuận chịu thuế
Singapore
Hong Kong
The U.S.

Rekomendasi dari para ahli

Jika Anda ingin mengembangkan bisnis Anda secara internasional, Singapura patut menjadi pilihan utama bagi dunia usaha untuk mendirikan perusahaan di luar negeri.

Rekomendasi dari para ahli
Daftar isi artikel Indeks
Sesuaikan ukuran font Ukuran huruf
Hubungi ahlinya
Buletin eksklusif Monopoli
MENU