Jenis pajak perusahaan yang perlu Anda ketahui saat mendirikan perusahaan di Thailand (2026)
Konten artikel
- 1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
- 2. Pajak Penghasilan Pribadi (PPH) di Thailand
- 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Thailand
- 4. Pajak Bisnis Khusus Thailand
- 5. Pemotongan Pajak di Thailand
- 6. Bea Materai di Thailand
- 7. Bagaimana GLA mendukung bisnis dalam mendeklarasikan pajak akuntansi di Thailand?
- 8. Pertanyaan yang sering diajukan tentang akuntansi pajak di Thailand
🎧 Dengarkan artikel ini
Memahami sistem perpajakan merupakan faktor penting sebelum mendirikan bisnis di Thailand. Negara ini mengenakan berbagai pajak pada bisnis, mulai dari pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak kontraktor hingga bea materai dan pajak bisnis khusus. Berikut ini adalah pajak penting yang perlu diketahui oleh para pelaku bisnis di Thailand.
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Semua perusahaan yang didirikan di Thailand dikenakan pajak penghasilan badan (CIT) atas pendapatannya di seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan asing hanya perlu membayar pajak pendapatan yang timbul dari kegiatan bisnis di Thailand.
- Tarif pajak penghasilan badan standar adalah 20% dari laba bersih.
- Tarif pajak yang berbeda berlaku untuk jenis bisnis tertentu:
- Usaha kecil dengan laba bersih THB 300.000 hingga THB 3 juta: 15%.
- Perusahaan dengan laba bersih lebih dari 3 juta THB: 20%.
- Keuntungan bank dari internasional: 10%.
- Perusahaan asing yang melakukan bisnis transportasi internasional: 3% dari total pendapatan.
- Perusahaan asing yang menerima dividen dari Thailand: 10% dari total pendapatan.
- Perusahaan asing yang tidak beroperasi di Thailand tetapi memiliki pendapatan dari negara ini (selain dividen): 15%.
2. Pajak Penghasilan Pribadi (PPH) di Thailand
Pemilik dan karyawan yang bekerja di Thailand dikenakan pajak penghasilan pribadi dengan tarif progresif. Tarif pajak adalah sebagai berikut:
- Di bawah 150.000 THB: Bebas pajak.
- 150.001 – 300.000 THB: 5%.
- 300.001 – 500.000 THB: 10%.
- 500.001 – 750.000 THB: 15%.
- 750.001 – 1.000.000 THB: 20%.
- 1.000.001 – 2.000.000 THB: 25%.
- 2.000.001 – 5.000.000 THB: 30%.
- Lebih dari 5.000.000 THB: 35%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Thailand
PPN berlaku untuk bisnis yang memasok barang dan jasa di Thailand dengan tarif standar 10%. Namun, tarif pajak ini sekarang dikurangi menjadi 7% hingga 30 September 9.
Beberapa kasus khusus penerapan PPN:
- Ekspor barang dan jasa: PPN 0%.
- Layanan digital dari luar negeri (pendapatan lebih dari 1,8 juta THB/tahun): Pemasok harus mendaftar PPN dan membayar pajak.
4. Pajak Bisnis Khusus Thailand
Beberapa sektor tidak dikenakan PPN tetapi dikenakan pajak bisnis khusus, termasuk:
- Perbankan, keuangan: 3%.
- Asuransi jiwa: 2.5%.
- Real estat: 3%.
Selain itu, bisnis juga harus membayar pajak kota tambahan yang setara dengan 10% dari pajak bisnis khusus yang harus dibayarkan.
5. Pemotongan Pajak di Thailand
Jenis pendapatan tertentu dikenakan pemotongan pajak:
- Dividen: 10%.
- Suku bunga: 1%.
- Royalti: 3%.
- Biaya iklan: 2%.
- Layanan dan biaya profesional:
- 3% jika dibayarkan kepada perusahaan Thailand atau perusahaan asing yang memiliki cabang di Thailand.
- 5% jika dibayarkan kepada perusahaan asing tanpa cabang di Thailand.
6. Bea Materai di Thailand
Bea materai dikenakan pada transaksi tertentu dengan tarif berkisar antara 1 THB hingga 200 THB. Beberapa transaksi populer meliputi:
- Kontrak sewa tanah dan rumah: 1 THB per 1.000 THB sewa.
- Transfer saham: 1 THB per nilai saham 1.000 THB.
- Perjanjian Pinjaman: 1 THB per pinjaman 2.000 THB (maksimum 10.000 THB).
- Asuransi Jiwa: 1 THB per jumlah asuransi 2.000 THB.
- Sewa beli aset: 1 Baht per 1.000 Baht total nilai kontrak.
7. Bagaimana GLA mendukung bisnis dalam mendeklarasikan pajak akuntansi di Thailand?
GLA menyediakan layanan konsultasi dan dukungan pajak dan akuntansi yang komprehensif untuk bisnis di Thailand, membantu bisnis mematuhi peraturan hukum dan mengoptimalkan kewajiban pajak. Layanan meliputi:
- Konsultasi pajak & akuntansi sesuai peraturan Thailand: Memandu bisnis agar mematuhi peraturan tentang pajak penghasilan badan, pajak penghasilan pribadi, PPN, pajak kontraktor, pajak materai, dll.
- Daftar untuk kode pajak & deklarasi pajak awal: Mendukung bisnis dalam menyelesaikan prosedur pendaftaran pajak dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- Deklarasi dan pembayaran pajak berkala: Membuat laporan pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, dan pajak kontraktor tepat waktu sebagaimana diharuskan oleh otoritas pajak Thailand.
- Menyiapkan laporan keuangan tahunanMenyiapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Thailand (TFRS) dan membantu audit jika diperlukan.
- Mengoptimalkan kewajiban pajak:Mengusulkan solusi yang wajar bagi bisnis untuk meminimalkan pajak yang harus dibayarkan namun tetap mematuhi hukum.
- Dukungan pengembalian pajak dan pembebasan pajak: Konsultasi dan pemrosesan berkas pengembalian PPN, penerapan insentif pajak untuk bisnis.
- Perwakilan yang bekerja dengan otoritas pajak: Mendukung bisnis saat diminta melakukan audit pajak, penjelasan data, dan penanganan masalah terkait.
- Mendukung bisnis asing: Panduan bagi perusahaan asing tentang pajak di Thailand, termasuk kewajiban pajak saat menjalankan bisnis atau menerima penghasilan dari negara ini.
8. Pertanyaan yang sering diajukan tentang akuntansi pajak di Thailand
Pajak apa saja yang dikenakan pada perusahaan di Thailand?
Perusahaan harus membayar pajak penghasilan badan (CIT), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kontraktor (WHT), pajak usaha khusus (SBT), dan bea materai.
Berapa pajak penghasilan badan (CIT) di Thailand?
- Tarif pajak standar adalah 20% dari laba bersih.
- Usaha kecil dengan laba 300.000 - 3 juta THB dikenakan pajak sebesar 15%.
Bagaimana individu di Thailand membayar pajak penghasilan pribadi (PIT)?
- Pendapatan di bawah 150.000 THB bebas pajak.
- Pendapatan di atas 5 juta THB dikenakan tarif pajak maksimum 35%.
Berapa pajak pertambahan nilai (PPN) di Thailand?
- Tarif pajak standar adalah 10%, saat ini dikurangi menjadi 7% hingga 30 September 9.
- Ekspor barang dan jasa dikenakan PPN 0%.
Apakah perusahaan asing yang menerima pendapatan dari Thailand dikenakan pajak?
Memiliki.
- Dividen: 10%.
- Pendapatan lain (bunga, biaya layanan, dll.): 15%.
Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan Pajak Pemotongan?
- Dividen: 10%.
- Suku bunga: 1%.
- Royalti: 3%.
- Biaya layanan: 3 - 5% tergantung penerima.
Industri apa saja yang dikenakan Pajak Usaha Tertentu (SBT)?
- Perbankan, keuangan: 3%.
- Asuransi jiwa: 2.5%.
- Real estat: 3%.
Apakah bisnis perlu membayar bea materai?
Ya, berlaku untuk transaksi tertentu seperti kontrak sewa, pinjaman, transfer saham dengan tarif pajak berkisar antara 1 - 200 THB.
Kapan suatu bisnis harus mendaftar PPN di Thailand?
Ketika pendapatan melebihi 1.8 juta THB/tahun atau bisnis layanan digital untuk pelanggan Thailand.
Apakah perusahaan asing perlu menyerahkan laporan keuangan di Thailand?
Ya, semua bisnis yang beroperasi di Thailand diharuskan untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan sebagaimana diharuskan oleh hukum.
- Sistem perpajakan yang beragam: Bisnis di Thailand dikenakan berbagai pajak seperti pajak penghasilan badan (CIT), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pemotongan (WHT), pajak bisnis khusus (SBT), dan bea materai dengan tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada ukuran dan jenis bisnis.
- Pajak Penghasilan Badan (CIT) yang Wajar: Tarif pajak penghasilan badan standar adalah 20%, tetapi usaha kecil dapat menikmati tarif pajak preferensial sebesar 15% jika laba mereka di bawah THB 3 juta.
- PPN dan pajak kontraktor (WHT) memiliki peraturan khusus: PPN standar adalah 10% tetapi dikurangi menjadi 7% hingga 30/9/2025. Pembayaran kepada perusahaan asing dapat dikenakan pemotongan PPh mulai dari 1% hingga 15%.
- Industri khusus yang dikenakan SBT: Beberapa sektor seperti perbankan, asuransi, real estat dikenakan pajak bisnis khusus sebesar 2.5% - 3% sebagai pengganti PPN.
- Kepatuhan akuntansi dan pelaporan pajak: Semua bisnis yang beroperasi di Thailand harus menyerahkan laporan keuangan tahunan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak untuk menghindari risiko hukum.
Artikel ini diterbitkan oleh GLA pada 07 Agustus 10. Hak cipta dan konten yang menyertainya adalah kekayaan intelektual GLA. Semua hak dilindungi undang-undang.
Panduan dan isinya hanya untuk informasi umum dan tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan dan nasihat khusus mengenai akuntansi, perpajakan, hukum, atau nasihat profesional lainnya. Pembaca harus berkonsultasi dengan penasihat profesional mengenai isu-isu tertentu.